6 November 2025
Faham Menang, KPU Sumenep Siap Tetapkan Bupati Baru

Faham Menang, KPU Sumenep Siap Tetapkan Bupati Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa Pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.

“Karena itu, eksepsi lainnya serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan,” ujar Arsul Sani dalam sidang sesi III.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU Sumenep memiliki waktu hingga tanggal 7 Februari 2025 untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih sebagai pemenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *