KPU Kabupaten Sumenep menyosialisasikan dua keputusan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel C-1 Sumenep, Senin (6/5/2024).
Dua keputusan yang disosialisasikan tersebut, yakni Keputusan KPU Sumenep Nomor 699 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Keputusan KPU Nomor 1111 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama memaparkan, dalam Keputusan KPU Sumenep No. 1111/2024, bakal calon perseorangan atau independen di Pilkada nanti harus mendapat minimal 65.786 dukungan dari masyarakat di 14 kecamatan se-Sumenep.
“Tapi bakal calon perseorangan harus menyiapkan lebih dari batas minimal. Sebab, saat verifikasi bisa saja ada yang gugur atau tidak memenuhi syarat karena beberapa faktor,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Sementara terkait tahapan dan jadwal Pilkada, terang Deki, telah dirilis di website resmi KPU Sumenep. “Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 mendatang,” imbuhnya.
Deki juga menyebutkan bahwa KPU Sumenep terbuka apabila ada Parpol yang ingin berkonsultasi terkait pengusung Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 ini.
“Kepada semua pihak yang berkepentingan terkait Pilkada, silakan berkoordinasi dan konsultasi kepada kami. Untuk calon perseorangan, kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus dalam waktu dekat,” bebernya.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Syaifurrahman mengatakan, tahapan Pilkada 2024 kini telah berlangsung. Karena itulah, sosialisasi Keputusan KPU ini dilaksanakan.
Dengan sosialisasi ini, Syaifur berharap, Parpol pengusung Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan paham regulasi.
“Sehingga mereka bisa mempersiapkan sejak dini segala persyaratan untuk mendaftar ke KPU,” singkatnya.
Diketahui, sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Bawaslu, perguruan tinggi hingga sejumlah pengurus Parpol se-Sumenep
“Kami telah mengumumkan pendaftaran, sekaligus syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama di Sumenep, Selasa.
KPU Sumenep telah membentuk tim yang anggotanya staf KPU setempat untuk melayani warga yang akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan.
Deki menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.
Pada 8-11 Mei 2024, KPU Sumenep akan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara pada 12 Mei 2024, waktu layanan untuk menerima penyerahan dokumen syarat bakal pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB.
“Kami minta bakal pasangan calon perseorangan menyiapkan dokumen syarat dukungan di atas 65.786 berkas, karena nantinya dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual,” kata Deki, menerangkan.
Sesuai regulasi, syarat minimal dukungan itu merupakan jumlah 7,5 persen pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, yang sebanyak 877.135 orang.
Dukungan dari sedikitnya 65.786 warga yang dibuktikan dengan surat pernyataan beserta fotokopi KTP itu, minimal tersebar di 14 dari 27 kecamatan di Sumenep.