KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2024 ke DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sudah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat 7 Februari 2025.
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan, tujuannya penyerahan SK ke DPRD itu untuk segera diparipurnakan.
Mengingat, pelantikan kepala daerah serentak se-Indonesia akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
“Tugas kami ini setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), langsung melakukan penetapan dan mengajukan ke ketua DPRD Sumenep,” ujar Nurus, Minggu (9/2/2025).
Selain menyerahkan salinan SK penetapan calon ke DPRD, KPU Sumenep juga menyerahkan ke Bawaslu, Kodim 0827, Pengadilan Negeri (PN), Sekretaris Daerah (Sekda) dan perwakilan dari masing-masing pasangan calon.
“Melalui rapat pleno, kami sudah mengumumkan Pasangan Nomor Urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024 (Kamis malam, 6 Februari 2025),” imbuhnya.
Pasangan Fauzi-Hasyim berhasil meraih 379.858 suara, yang setara dengan 60,35 persen dari total suara sah. Sementara pasangan KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam mendapatkan 249.597 suara.
Sebelum penetapan dilakukan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam.
Permohonan perkara dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu ditolak karena diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU);Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
MK menyebutkan bahwa dalam pokok permohonan, pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.